Matapantura.id – Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) bersama Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap tersangka TN.

Tersangka TN ditahan dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 atau Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/10/2023).

Adapun penetapan tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS.

Ketiga tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp. 66.000.000.000,- (sesuai perjanjian kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama).

“Namun demikian, pada realisasinya itu tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama,”

TN
Saat TN dibawa oleh Tim penyidik koneksitas.

Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK dan AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan BP TWP AD, sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 6 November 2023,” tutupnya.

(Red)