Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dr. Abdul Qohar mengungkapkan MW bersama pengacara LR mengakui telah memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim.
“Bukti kuat menunjukkan keterlibatan MW dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,” tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Penetapan tersangka MW dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024, sementara penyidikan kasus ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
MW kini resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.
MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI