Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa 5 November 2024, melakukan pemindahan tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yakni HH, ED, M dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, ketiga tersangka dibawa ke kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Setelah pemeriksaan, tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rutan Kelas I Cipinang, dan M di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kami ingin memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari terdakwa Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus ini.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing individu dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dan memberi suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Diharapkan, dengan pemeriksaan intensif ini, Kejaksaan Agung dapat mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI