Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.50 WIB, Selasa (25/7/2023).
DPO tersebut bernama Hasan Lamadupa yang ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.
Hal itu dikatakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hasan Lamadupa merupakan dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
“Terdakwa Hasan Lamadupa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum,” katanya.
Lanjutnya, Ketut juga menuturkan Hasan Lamadupa dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Maka dari itu penetapan terdakwa berada dalam tahanan,” tuturnya.
Pada saat diamankan, lanjut Ketut, terpidana Hasan Lamadupa bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap terpidana Hasan Lamadupa kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengimbau melalui program Tabur Kejaksaan, seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
(Bandi Badut)