Matapantura.id, Tangerang – Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik Narkotika jenis ekstasi jaringan Internasional.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu dikatakan Rudy Heriyanto selaku Kapolda Banten, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial TH berperan sebagai peracik bahan dasar ekstasi, sedangkan N bertugas mencetak.
Kemudian, untuk dua orang tersangka lainnya masih dalam satu komplotan berinisial ARD dan MR. Mereka ditangkap di Kota Semarang yang bertugas sebagai pembuat ekstasi.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan penangkapan 2 orang dengan jumlah 4 tersangka tersebut berhasil dilakukan. Namun, 2 orang lainnya kabur atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Adapun barang bukti ekstasi tersebut yaitu bermacam warna, untuk warna orange sebanyak 9.517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
Lanjutnya, Rudy juga menuturkan bahwa penindakan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, agar terbebas dari peredaran Narkotika tersebut.
“Kami bersama Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, beserta Dirjen Bea Cukai saat mendapat informasi ada impor sebuah alat mesin pembuatan ekstasi dari China yang bisa menghasilkan per menit itu 100 butir, kemudian kami langsung melakukan langkah – langkah penindakan,” tuturnya.
Rudy menambahkan, pabrik Narkoba jenis ekstasi yang digerebek tersebut merupakan jaringan Internasional, serta pengungkapan kasus itu hasil koordinasi dari bea cukai dan Mabes Polri.
Selain itu, kata Rudy, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman, Rt 6/8, Palebon, Kecamatan Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.
“Jaringannya sama, kedua pabrik ini merupakan jaringan Internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang. Tetapi sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan hasil produksinya,” terang Rudy Heriyanto Kapolda Banten yang didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta dan Wakapolresta Tangerang, saat jumpa pers pada Jumat (2/6/2023), di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung, Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
(Bandi Badut)