Tangerang, Matapantura.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong), pada Sabtu 20 April 2024 kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, bersama keluarga mudik ke Magelang Jawa Tengah. Dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Selanjutnya, pada Rabu 17 April 2024, korban bersama keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah di cek ternyata ada sebagian barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

“Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, tv, tabung gas, gitar, bor dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 6.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu 20 April 2024,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga di pimpin Kanit Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Wahyu.

Kemudian, tambah Kapolsek, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa tv 32 inc, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor, juga gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

(rls)