Matapantura.id – Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil proses hukum persidangan perkara korupsi mulai dasar hingga kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di tingkat Kasasi.
Adapun lima orang terdakwa perkara korupsi telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu atau paling lama 5 hingga 8 tahun.
Dalam putusan perkara korupsi ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat dimana para terpidana bekerja.
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana, pada Kamis 15 Juni 2023 menegaskan dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung RI segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Selain itu, dikatakan Ketut, bahwa dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Musim Mas Grup.
Sebagaimana diketahui lanjut Kapuspenkum Ketut, kini Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara tersebut.
“Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng,” tandasnya.
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,” imbuhnya.
(Bandi Badut)