Matapantura.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Vonis tersebut yang dilangsungkan pada hari Selasa 8 Agustus 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. melalui kepala seksi penerangan hukum Yos A. Tarigan menyampaikan, Mujianto divonis dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp. 39.500.000.000,- di salah satu Bank BUMN cabang Medan.
Sebelumnya, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana bahwa proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa.
“Namun, pada akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.
“Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.
Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan vonis kepada terpidana Mujianto yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan kasasi.
‘Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
(Red)