Matapantura.id – Rabu 9 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Adapun dua orang tersangka tersebut yaitu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ dan HJ.

“RJ selaku mantan direktur jenderal mineral dan batubara kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HJ selaku sub koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, peran tersangka RJ selaku direktur jenderal mineral dan batubara pada kementerian ESDM. Namun pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar blok Mandiodo,” sambungnya.

Pada kenyataannya, masih Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

“Tak hanya itu, hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, sedangkan peran tersangka HJ selaku sub koordinator penerbitan RKAB sebagai tersangka HJ bersama dengan SW dan YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama juga beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

“Tersangka melakukannya tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tadi disebutkan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk itu, kata Ketut, dengan penetapan dua orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

“Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” paparnya.

Kejati Sulteng
Kejati Sulteng Kembali Menetapkan Dua Pejabat Dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam.

Selanjutnya, tambah Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.

(Red)