Matapantura.id – Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi S.H., M.H menerangkan bahwa penggeledahan tersebut sesuai dengan perintah Kejati Sulawesi Selatan.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda,” jelasnya, Rabu (2/8/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa penggeledahan di kedua tempat berbeda tersebut yaitu Kantor SNVT pada pembangunan bendungan BBWS dan Kantor BPN Kabupaten Wajo.
“Perlu diketahui bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada pembangunan bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,” tuturnya.
“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 WITA dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” paparnya.
Perlu diketahui, ia juga mengatakan bahwa dokumen atau alat bukti lainnya yang diamankan yaitu dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada pembangunan bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen.
“Maka beberapa dokumen tersebut yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, perencanaan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,” katanya.
Selain itu, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 bundel dokumen.
“Dan dokumen tersebut yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, 4 unit handphone,” bebernya.
“Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” jelas Kasipenkum Kejati Sulsel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
“Saya mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” pungkasnya.
(Red)