Matapantura.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial MJR dan ICD perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021, Selasa (16/1/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H dalam siaran persnya, pada Selasa (16/1/2024) menyampaikan, adapun dua orang Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tersebut yaitu tersangka MJR Sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Kasipenkum.

Sementara tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Masih kata Kasipenkum, tersangka MJR dan ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 sampai tanggal 4 Februari 2024.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- dipergunakan untuk BOK Puskesmas, Dinas Kesehatan, Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Kemudian pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, Puskesmas, Kefarmasian dan Alkes, Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020- 2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

Korupsi
Dua tersangka korupsi dana BOK.

Kasipenkum menambahkan, terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

(rdk)