Matapantura.id, Bogor – Ditengah masyarakat muslim yang sedang bersiap menyambut hari raya idul fitri 1444 Hijriyah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil melaksanakan aksinya dengan meringkus Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsuan sertifikat yang sudah buron selama dua tahun.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Widiyanto Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengatakan bahwa Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Lanjutnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Widiyanto Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan atas perbuatan Hasan Sjafei, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar dan menurutnya (rdk- Widiyanto), tersangka yang diajukan tidak hanya terpidana Hasan Sjafei sendiri.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jalan Raya SICC Sentul. Kemudian, yang bersangkutan itu dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan pada hari Jumat (21/4/2023).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita mengungkapkan awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa, karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 dan baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City tahun 2017.

“Jadi awalnya perkara ini dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, diketahui perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB nomor 1169 Bojong Koneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” sambungnya.

Setelah terbukti bersalah, Lanjut Anita, Tim Jaksa melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya dalam penangkapan di kediaman awal. Tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,”
jelasnya.

Kejari Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil melaksanakan aksinya dengan meringkus Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsuan sertifikat yang sudah buron selama dua tahun.

Anita menambahkan, total tersangka seharusnya dua orang. Namun, untuk satu tersangka lagi bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik.

“Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan atau membuat keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Sentul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar.

(Rdk)