Matapantura.id – Tim penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru.
Tersangka dimaksud terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Kamis (15/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jam-Pidsus Kejagung, bahwa satu orang tersangka tersebut yaitu YUS
selaku Direktur PT. Basis Utama Prima (BUP).
“Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan langsung ditahan. Yusrizki ternyata berperan sebagai penyedia sistem panel surya. Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jam-Pidsus Kejagung kepada wartawan, Kamis (15/6).
Lanjut Kuntadi mengatakan bahwa
untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Yusrizki
dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Jadi semua itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kuntadi menambahkan, peranan tersangka YUS dalam perkara tersebut yaitu telah melawan hukum, menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, JGP, dan IH.
“Maka atas pekerjaan tersebut, tersangka Yusrizki menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian. Dengan demikian, Pasal yang disangkakan terhadap Yusrizki adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(Bandi Badut)