Tangerang, Matapantura.id – Pasangan suami istri ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp. 10.800.000,- di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri tersebut berinisial ER (29) dan HIP (23).
“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 12.20 WIB,” ujar Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, pada Senin (11/3/2024) dalam keterangannya.
Lanjutnya, ia menjelaskan modus yang dilakukan, saat didepan kasir, istri pelaku berinisial HIP (23) meminta kepada petugas minimarket untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (rdk- Istri) kemudian ER (29) suami mengambil uang yang berada di laci.
“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono.
Ia menuturkan, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/3/2024) pukul 20.30 WIB oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami-isteri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” tuturnya.
Selain menggondol sejumlah uang, di 16 minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (rdk- Petugas kasir).
(*)