Matapantura.id – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Hal tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, bahwa alat bukti telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat atau barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.
Sementara itu, kata Vanny, kedua tersangka tersebut dengan inisial
M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) periode tahun 2011 hingga April 2016, sedangkan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.
Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud.
“Hingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. M dan NT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, maka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT di Lapas Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023,” ujarnya.
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa sasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000.
Menurutnya, perbuatan para tersangka melanggar
primair pasal 2 Ayat (1) Jo. 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk informasi lain, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang,” tukasnya.
“Dan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.
(Red)