Tangerang, Matapantura.id – Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama sapaan Ipay tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ alias Ipay ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

“Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 lembar kertas putih,” kata Tedy, Rabu (12/6/2024).

Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/5/2024). Saat dilakukan penangkapan, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi.

“Saat melakukan observasi itulah, polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ,” sambungnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(rdk)