Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO tersebut berasal dari Kejati Nusa Tenggara Timur dan ditangkap di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Periuk, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.30 WIB, pada Rabu (11/10/2023).

Adapun identitas terpidana yang di amankan yaitu dengan inisial MJF asal Sidoarjo, usia 56 tahun dan tanggal lahir 13 Mei 1967.

Selain itu, terpidana tersebut berjenis kelamin perempuan juga kewarganegaraan Indonesia yang tempat tinggal saat ini Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pekerjaan Wiraswasta.

Perlu diketahui, berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 430.857.149,-.

Sebelumnya, pada Selasa 10 Oktober 2023, tersangka MJF sudah ditemukan di Perumahan Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Namun demikian, terpidana melarikan diri ke Jakarta.

Saat diamankan hari ini, MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tim Tabur
Foto: MJF tak berkutik saat kedatangan Tim Tabur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Tak hanya itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

(Sumber Rilis Kejaksaan Agung)