Matapantura.id – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jam-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi.

Tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur.

“Adapun tersangka melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Jumat (19/5/2023).

Lanjutnya, Ketut juga menuturkan bahwa tiga orang saksi tersebut yaitu dengan inisial DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

“Dan untuk tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, adapun nama tersangka kasus Tipikor yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR,” tuturnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 hingga 2018,” sambungnya.

(Bandi Badut)