Matapantura.id – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tersangka ditahan atas dugaan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk Kamis, (27/4/2023).
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus (Jam- Pidsus), adapun satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 hingga saat ini.
“Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ujar Jam- Pidsus.
Lanjutnya, ia menuturkan bahwa peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
(Bandi Badut)