JakartaKejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.

Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti dilokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.

“Uang tunai Rp. 1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043, juga sejumlah catatan transaksi,” terangnya.

Kapuspenkum mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.

Namun demikian, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum hakim ED, HH, M dan seorang oknum pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga oknum hakim penerima suap dan/atau gratifikasi itu yang diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.

“Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu oknum pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lr oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi itu diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.

“Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI