Tangerang, Matapantura.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menuturkan pelaku tersebut berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kampung Babakan Asem RT 03/08, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 285.000, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram,” tuturnya.

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin (36) mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng juga pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, dua buah jam tangan milik korban, cincin emas dan kemudian melarikan diri,” ungkapnya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu 1 September 2024 sekira Pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban

“Hasil dari interogasi petugas tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin (36) ini dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)