Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, pada Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Identitas terpidana yang diamankan yaitu Jasmine Donabel (22) yang bertempat tinggal di Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung. Diketahui bahwa Jasmine Donabel merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan terpidana Yudi Aliansyah Arif (52) di Jakarta,” kata Tim Tabur Kejagung RI.
Saat diamankan, terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor,” sambung Tim Tabur Kejagung RI.
Melalui program Tim Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Sumber: Kejagung RI.