Matapantura.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi guna memperkuat pembuktian terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (22/5/2023).
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam- Pidsus) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana bahwa saksi itu dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Saksi ASL merupakan kepala biro perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, sedangkan saksi RNW selaku staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,
MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan tersangka JGP.
“Maka dengan adanya pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujarnya.
(Bandi Badut)