Matapantura.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam- Pidsus) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan perkara korupsi.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Empat orang saksi tersebut atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM,” kata Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).
Kapuspenkum menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 hingga 2018, JK selaku Wiraswasta, MK selaku Direktur PT Graha Marga Kencamulia, GIP selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 periode 2012 – 2015.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013 hingga 2019,” tegas Ketut.
(Bandi Badut)