Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Hotel Aryaduta Jalan Garnisun 1 No. 8 RT. 5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Identitas terpidana yang diamankan yaitu Yudi Aliansyah Arif (52) bertempat tinggal di Jalan Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung.
Tak hanya itu, DPO tersebut juga bernama Jasmine Donabel merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinahan.
“Saat diamankan, terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO atas nama Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” terang Tim Penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Sumber: Kejagung RI.