Matapantura.id – Azmi Syahputra merupakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Dan seketika pula, saat itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan kerugian negara 8 Triliun,” kata Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Lanjut Azmi, hal itu merupakan sebuah kesalahan terbesar yang dilakukan oleh seorang menteri. Maka dari itu, Kejaksaan harus melakukan dan menerapkan sanksi pidana kepada tersangka.

“Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menteri nya sendiri, karenanya Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat pada para pelaku, karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri,” ucapnya.

Selain langkah konkrit dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif.

“Dimana saat ini, institusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada
Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya,” sambungnya.

Azmi menambahkan, sebuah lembaga yang independen dan profesional dalam melakukan kinerja, inilah yang masyarakat cari dalam penegakan hukum yang nyata.

“Jadi apabila sudah mentersangkakan dan melakukan penahanan atas menteri yang masih menjabat, ini menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta serta bukti atas perbuatan pelaku,” tukasnya.

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejaksaan Agung.

“Maka di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasan nya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

(Bandi Badut)