Matapantura.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saksi yang diperiksa tersebut atas dugaan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa saksi yang diperiksa dengan inisial AGS selaku SVP PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu AGS selaku Supervisor (SVP) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Lanjutnya, Ketut menerangkan bahwa dalam perkara tersebut pemeriksaan saksi dilakukan guna perkuat bukti serta melengkapi pemberkasan.
“Dalam hal itu, saksi yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, agar nantinya bisa melengkapi bukti dan berkas lainnya,” terangnya.
(Bandi Badut)