Matapantura.id – Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (red- Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H, M.H, bahwa penyidik telah menetapkan SK (red- Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka, berdasarkan hasil fakta pemeriksaan perkara dugaan Tipikor pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Lanjut Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan menerangkan bahwa peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna – Warni sebesar Rp 700.000.000,- kepada Arif Lutfian Nur Sandi S.E selaku Manager Corcom PT. MUI.

Pembiayaan tersebut, kata Ade, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

“Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” sambungnya.

Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.

“Sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

(Red)