Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 16:00 WIB.

Buronan berhasil diamankan yang bertempat di Jalan MT. Haryono KV Rt 01/06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Disampaikan Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana bahwa identitas terpidana yang diamankan tersebut adalah Andre Irawan alias Andre, tempat lahir Jakarta, berusia 45 tahun lahir 15 Agustus 1977, seorang laki-laki.

“Terpidana beralamat di Kelurahan Kadoodan, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dan bekerja sebagai Wiraswasta,” terangnya.

Lanjutnya, Ketut menuturkan bahwa Andre merupakan terpidana dalam perkara kekerasan fisik lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

“Selanjutnya terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” sambungnya.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.

“Maka dari itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tandasnya.

Tim Tabur
DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Bandi Badut)