Matapantura.id – Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Jumpa pers bertempat di Gedung utama Kejaksaan Agung, Jalan Raya Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

Disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH.

“Dengan demikian, untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Di tempat yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Dimana kerugian keuangan negara ini terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelasnya.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian dan prosedur audit seperti melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

“Selain itu, BPKP melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara,” katanya.

Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya, Jaksa Agung menerangkan bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara.

“Jadi perkara tersebut yaitu pada perkara PT Graha Telkom Sigma, dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, sedangkan untuk perkara Tol Jakarta-Cikampek II sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro,” tambah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mengenai hal tersebut, JAM-Pidsus mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya.

“Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya.

(Bandi Badut)