<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proyek diduga tidak transparan Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/proyek-diduga-tidak-transparan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/proyek-diduga-tidak-transparan/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Oct 2023 20:21:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Proyek diduga tidak transparan Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/proyek-diduga-tidak-transparan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Proyek Paving Block di Desa Daon Rajeg Diduga Tidak Transparan dan Amburadul</title>
		<link>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-daon-rajeg-diduga-tidak-transparan-dan-amburadul/</link>
					<comments>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-daon-rajeg-diduga-tidak-transparan-dan-amburadul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Oct 2023 20:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Daon]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Amburadul]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek diduga tidak transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=4005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Proyek paving block yang berada di Kampung Daon Lembur, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikritisi Lembaga Investigasi Negara (LIN). Nuryadi selaku Ketua DPP LIN mengatakan, bahwa proyek tersebut diduga asal jadi dan terkesan menutupi anggaran yang terealisasikan kepada publik. &#8220;Sungguh miris melihat pekerjaan proyek tersebut yang disinyalir berasal dari salah satu aspirasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-daon-rajeg-diduga-tidak-transparan-dan-amburadul/">Proyek Paving Block di Desa Daon Rajeg Diduga Tidak Transparan dan Amburadul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id">Tangerang</a> &#8211; Proyek paving block yang berada di Kampung Daon Lembur, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikritisi Lembaga Investigasi Negara (LIN).</p>
<p>Nuryadi selaku Ketua DPP LIN mengatakan, bahwa proyek tersebut diduga asal jadi dan terkesan menutupi anggaran yang terealisasikan kepada publik.</p>
<p>&#8220;Sungguh miris melihat pekerjaan proyek tersebut yang disinyalir berasal dari salah satu aspirasi dewan provinsi Banten yang dikerjakan oleh pihak kontraktor inisial T,&#8221; katanya kepada awak media, Senin (2/10/2023).</p>
<p>Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor inisial T tersebut sangat acak kadut atau amburadul.</p>
<p>&#8220;Sangat tidak pantas proyek disinyalir berasal dari aspirasi dewan itu dikerjakan asal jadi, banyaknya temuan di lapangan dalam proyek tersebut seperti kastin bervariasi ada yang lebih parah yaitu 16 centimeter, saat pemasangan kastin tidak di gali, lebar proyek bervariasi, bahkan ada yang menggunakan uskup dan juga tidak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terlebih lagi, kata Nuryadi, proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).</p>
<p>&#8220;Tidak menutup kemungkinan, adanya dugaan korupsi oleh pihak kontraktor tersebut, karena saat pekerjaan berlangsung tidak adanya papan proyek. Seharusnya sebelum dikerjakan wajib memasang papan proyek. Sehingga masyarakat dan sosial kontrol bisa mengawasi besaran anggaran yang direalisasikan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Tak hanya itu, para pekerja di lokasi proyek pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seakan-akan adanya dugaan mengabaikan K3.</p>
<p>&#8220;Kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana atau kontraktor kepada para pekerja yang abaikan K3, seharusnya perlu adanya teguran agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMK3 serta dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, karena keselamatan kerja harus menjadi prioritas bagi kontraktor,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Pihak kontraktor saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan&#8221; Maaf bos saya hari ini lagi di Tigaraksa, silahkan saja kalau udah ngambil data mah. Saya mah gak bisa larang ente ngambil data, silahkan aja udah berapa orang yang absen ke saya tetep saya perhatiin, namanya rekan mah,&#8221; kata pihak kontraktor dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp.</p>
<p>Di waktu yang berbeda, Johani Kepala Desa Daon membenarkan adanya proyek paving block tersebut, dan menyampaikan bahwa proyek itu berasal dari aspirasi dewan.</p>
<p>&#8220;Oh itu aspirasi dewan Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yaitu inisial T,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (13/10/2023).</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-daon-rajeg-diduga-tidak-transparan-dan-amburadul/">Proyek Paving Block di Desa Daon Rajeg Diduga Tidak Transparan dan Amburadul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-daon-rajeg-diduga-tidak-transparan-dan-amburadul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Paving Block di Desa Patra Manggala Kemiri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Abaikan K3</title>
		<link>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-patra-manggala-kemiri-diduga-tidak-sesuai-spesifikasi-teknis-dan-abaikan-k3/</link>
					<comments>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-patra-manggala-kemiri-diduga-tidak-sesuai-spesifikasi-teknis-dan-abaikan-k3/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Oct 2023 19:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Patra Manggala]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek diduga tidak transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Paving Block]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Tanpa Papan Nama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=4001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Proyek paving block yang berada di Kampung Sukadiri Rt 09/04, Desa Patra Manggala, Kecamatan Kemiri, diduga langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008. Hal itu dikatakan Nuryadi selaku Ketua Investigasi DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), bahwa proyek tersebut terkesan menutupi besarnya anggaran yang direalisasikan pada infrastruktur itu. &#8220;Saya bersama rekan-rekan media, memantau langsung paving [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-patra-manggala-kemiri-diduga-tidak-sesuai-spesifikasi-teknis-dan-abaikan-k3/">Proyek Paving Block di Desa Patra Manggala Kemiri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Abaikan K3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong>, <strong><a href="https://tangerangkab.go.id">Tangerang</a></strong> &#8211; Proyek paving block yang berada di Kampung Sukadiri Rt 09/04, Desa Patra Manggala, Kecamatan Kemiri, diduga langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008.</p>
<p>Hal itu dikatakan Nuryadi selaku Ketua Investigasi DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), bahwa proyek tersebut terkesan menutupi besarnya anggaran yang direalisasikan pada infrastruktur itu.</p>
<p>&#8220;Saya bersama rekan-rekan media, memantau langsung paving block tanpa papan nama tersebut, jelas ini sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),&#8221; katanya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga pekerjaannya kurang rapih alias amburadul.</p>
<p>&#8220;Terlihat di lokasi proyek, saat pemasangan kastin yang seharusnya digali terlebih dahulu, namun hampir semuanya tidak digali, banyaknya kastin yang pecah dan retak dipaksakan dipasang, pemasangan paving block bergelombang tidak merata, bahkan ada sejumlah paving yang ambles, selain itu kastin yang digunakan bervariasi ada yang 18, 19 centimeter,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tak hanya itu, para pekerja di lokasi proyek pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seakan-akan adanya dugaan mengabaikan K3.</p>
<p>&#8220;Kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana atau kontraktor kepada para pekerja yang abaikan K3, seharusnya perlu adanya teguran agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMK3 serta dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, karena keselamatan kerja harus menjadi prioritas bagi kontraktor,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, salah satu pekerja di lapangan mengatakan, dirinya tidak mengetahui asal proyek tersebut, bahkan seakan &#8211; akan tidak ada pihak pelaksana.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu bang proyek ini dari mana, terus papan proyek juga gak tau dah, apalagi pelaksananya. Disini hanya kuli kerja aja terus kerja sesuai kok,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, <strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> masih mencoba menggali informasi kepada pihak pelaksana atau kontraktor.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-patra-manggala-kemiri-diduga-tidak-sesuai-spesifikasi-teknis-dan-abaikan-k3/">Proyek Paving Block di Desa Patra Manggala Kemiri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Abaikan K3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/proyek-paving-block-di-desa-patra-manggala-kemiri-diduga-tidak-sesuai-spesifikasi-teknis-dan-abaikan-k3/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek U-ditch di Desa Kali Baru Pakuhaji Diduga Tidak Transparan</title>
		<link>https://matapantura.id/proyek-u-ditch-di-desa-kali-baru-pakuhaji-diduga-tidak-transparan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/proyek-u-ditch-di-desa-kali-baru-pakuhaji-diduga-tidak-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Aug 2023 06:07:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pakuhaji]]></category>
		<category><![CDATA[LSM Seroja]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek diduga tidak transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek U ditch Diduga Asal Jadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Proyek drainase u-ditch yang berada di Kampung Kali Baru Rt 04/06, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal jadi. Hal itu dikatakan Muhidin selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), proyek tersebut diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-u-ditch-di-desa-kali-baru-pakuhaji-diduga-tidak-transparan/">Proyek U-ditch di Desa Kali Baru Pakuhaji Diduga Tidak Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Proyek drainase u-ditch yang berada di Kampung Kali Baru Rt 04/06, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal jadi.</p>
<p>Hal itu dikatakan Muhidin selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), proyek tersebut diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).</p>
<p>&#8220;Pihak pelaksana sebelum melakukan pekerjaan itu, sudah terpasangnya sebuah papan proyek. Dengan demikian, sudah seharusnya para pelaksana sadar dengan undang-undang KIP, namun masih banyak para kontraktor yang mengabaikan bahkan diduga ada unsur kesengajaan tidak dipasangnya papan proyek tersebut,&#8221; kata Muhidin Ketua DPC LSM Seroja, kepada awak media, Senin (21/8/2023).</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa sudah pasti masyarakat menginginkan adanya sebuah transparansi publik, agar mengetahui hasil pajak yang dibayarkan tersebut peruntukannya.</p>
<p>&#8220;Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan transparan. Perlu diketahui bersama, bahwa transparan atau keterbukaan informasi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Muhidin menambahkan, pentingnya sebuah papan nama informasi tersebut, yaitu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta waktu atau lama pekerjaan proyek.</p>
<p>&#8220;Terlebih lagi, saat saya dan rekan-rekan media di lokasi proyek, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seakan-akan diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),&#8221; tukasnya</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui bersama, bahwa pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 10 tahun 2021 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), maka dari itu sangatlah penting menggunakan APD. Namun ini merupakan sebuah kelalaian pelaksana dan pengawas ketika para pekerja tidak menggunakan APD,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tak hanya itu, kata Muhidin, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga asal jadi.</p>
<p>&#8220;Pantauan saya bersama rekan media di lokasi proyek tersebut, saat pemasangan material u ditch itu terkesan asal jadi, karena dasar bawah tidak menggunakan hamparan pasir, juga tidak diplester, dan saat pemasangan u ditch tidak di kisdam atau bendung,&#8221; tukasnya.</p>
<p>&#8220;Dalam hal itu, saya harap pihak pengawas bisa menegur pihak pelaksana, bahkan saya akan menindaklanjuti temuan di lokasi dengan menyurati pihak-pihak terkait,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di tempat yang berbeda, Muhtadin selaku pengawas Kecamatan Pakuhaji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.</p>
<p>&#8220;Saya sudah menegur pihak pelaksana, juga saat pemasangan u ditch itu sebelumnya sudah di bendung, namun apabila selalu dibendung namanya juga warga takutnya banjir atau luber kemana-mana,&#8221; kata Muhtadin selaku pengawas Kecamatan Pakuhaji, saat dihubungi melalui WhatsApp.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proyek-u-ditch-di-desa-kali-baru-pakuhaji-diduga-tidak-transparan/">Proyek U-ditch di Desa Kali Baru Pakuhaji Diduga Tidak Transparan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/proyek-u-ditch-di-desa-kali-baru-pakuhaji-diduga-tidak-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tidak Transparan, Proyek di SDN Sukawali Kabupaten Tangerang Disoroti Ketua DPC LSM Seroja</title>
		<link>https://matapantura.id/diduga-tidak-transparan-proyek-di-sdn-sukawali-kabupaten-tangerang-disoroti-ketua-dpc-lsm-seroja/</link>
					<comments>https://matapantura.id/diduga-tidak-transparan-proyek-di-sdn-sukawali-kabupaten-tangerang-disoroti-ketua-dpc-lsm-seroja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2023 14:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[LSM Seroja]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek diduga tidak transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SDN Sukawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Proyek yang berada di sekolah dasar negeri (SDN) Sukawali, Kampung Keroncong, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak transparan. Hal itu dikatakan Muhidin ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), proyek tersebut diduga adanya unsur kesengajaan. &#8220;Saya bersama rekan-rekan media di lokasi proyek tersebut tidak adanya papan proyek atau keterbukaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-tidak-transparan-proyek-di-sdn-sukawali-kabupaten-tangerang-disoroti-ketua-dpc-lsm-seroja/">Diduga Tidak Transparan, Proyek di SDN Sukawali Kabupaten Tangerang Disoroti Ketua DPC LSM Seroja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Proyek yang berada di sekolah dasar negeri (SDN) Sukawali, Kampung Keroncong, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak transparan.</p>
<p>Hal itu dikatakan Muhidin ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), proyek tersebut diduga adanya unsur kesengajaan.</p>
<p>&#8220;Saya bersama rekan-rekan media di lokasi proyek tersebut tidak adanya papan proyek atau keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga hal itu pihak pelaksana diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008. Seharusnya kegiatan tersebut belum dilaksanakan, papan proyek itu harus terpasang di area lokasi,&#8221; kata Muhidin, Selasa (15/8/2023).</p>
<p>Lanjutnya, Muhidin juga menuturkan bahwa para pekerja di lokasi proyek itu tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), diduga para pekerja mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).</p>
<p>&#8220;Saya berharap kepada pihak pengawas dari dinas pendidikan kabupaten Tangerang untuk segera menegur pihak pelaksana. Karena pada saat saya bersama rekan-rekan media di lokasi menanyakan hal itu kepada para pekerja, tidak ada teguran atau imbauan dari pihak pelaksana atau pengawas dari dinas terkait,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Muhidin menambahkan, dirinya akan menindaklanjuti adanya dugaan temuan di lokasi proyek tersebut kepada pihak dinas terkait.</p>
<p>&#8220;Saya akan melayangkan surat kepada dinas pendidikan kabupaten Tangerang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, salah satu pekerja di lokasi proyek tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pihak pengawas dari dinas pendidikan kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu pak ada pengawas atau gak nya, lebih tepatnya pihak pelaksana nya itu pak Faisal, sedangkan pembangunan ini untuk perpustakaan,&#8221; ucapnya.</p>
<figure id="attachment_3302" aria-describedby="caption-attachment-3302" style="width: 788px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-3302 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230815-WA0040_copy_788x545.jpg" alt="SDN Sukawali" width="788" height="545" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230815-WA0040_copy_788x545.jpg 788w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230815-WA0040_copy_788x545-768x531.jpg 768w" sizes="(max-width: 788px) 100vw, 788px" /><figcaption id="caption-attachment-3302" class="wp-caption-text">Foto: Para pekerja tidak menggunakan APD.</figcaption></figure>
<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> mencoba mengkonfirmasi pihak terkait melalui WhatsApp, namun tidak ada respon.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, <strong><a href="https://Matapantura.id">matapantura.id</a></strong> masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-tidak-transparan-proyek-di-sdn-sukawali-kabupaten-tangerang-disoroti-ketua-dpc-lsm-seroja/">Diduga Tidak Transparan, Proyek di SDN Sukawali Kabupaten Tangerang Disoroti Ketua DPC LSM Seroja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/diduga-tidak-transparan-proyek-di-sdn-sukawali-kabupaten-tangerang-disoroti-ketua-dpc-lsm-seroja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
