Matapantura.id – Proyek drainase u-ditch yang berada di Kampung Kali Baru Rt 04/06, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal jadi.

Hal itu dikatakan Muhidin selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), proyek tersebut diduga telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Pihak pelaksana sebelum melakukan pekerjaan itu, sudah terpasangnya sebuah papan proyek. Dengan demikian, sudah seharusnya para pelaksana sadar dengan undang-undang KIP, namun masih banyak para kontraktor yang mengabaikan bahkan diduga ada unsur kesengajaan tidak dipasangnya papan proyek tersebut,” kata Muhidin Ketua DPC LSM Seroja, kepada awak media, Senin (21/8/2023).

Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa sudah pasti masyarakat menginginkan adanya sebuah transparansi publik, agar mengetahui hasil pajak yang dibayarkan tersebut peruntukannya.

“Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan transparan. Perlu diketahui bersama, bahwa transparan atau keterbukaan informasi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan,” tuturnya.

Muhidin menambahkan, pentingnya sebuah papan nama informasi tersebut, yaitu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta waktu atau lama pekerjaan proyek.

“Terlebih lagi, saat saya dan rekan-rekan media di lokasi proyek, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seakan-akan diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” tukasnya

“Perlu diketahui bersama, bahwa pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 10 tahun 2021 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), maka dari itu sangatlah penting menggunakan APD. Namun ini merupakan sebuah kelalaian pelaksana dan pengawas ketika para pekerja tidak menggunakan APD,” sambungnya.

Tak hanya itu, kata Muhidin, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga asal jadi.

“Pantauan saya bersama rekan media di lokasi proyek tersebut, saat pemasangan material u ditch itu terkesan asal jadi, karena dasar bawah tidak menggunakan hamparan pasir, juga tidak diplester, dan saat pemasangan u ditch tidak di kisdam atau bendung,” tukasnya.

“Dalam hal itu, saya harap pihak pengawas bisa menegur pihak pelaksana, bahkan saya akan menindaklanjuti temuan di lokasi dengan menyurati pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Muhtadin selaku pengawas Kecamatan Pakuhaji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.

“Saya sudah menegur pihak pelaksana, juga saat pemasangan u ditch itu sebelumnya sudah di bendung, namun apabila selalu dibendung namanya juga warga takutnya banjir atau luber kemana-mana,” kata Muhtadin selaku pengawas Kecamatan Pakuhaji, saat dihubungi melalui WhatsApp.

(Bandi Badut)