Matapantura.id, Tangerang – Proyek paving block yang berada di Kampung Sukadiri Rt 09/04, Desa Patra Manggala, Kecamatan Kemiri, diduga langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Hal itu dikatakan Nuryadi selaku Ketua Investigasi DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), bahwa proyek tersebut terkesan menutupi besarnya anggaran yang direalisasikan pada infrastruktur itu.
“Saya bersama rekan-rekan media, memantau langsung paving block tanpa papan nama tersebut, jelas ini sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” katanya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga pekerjaannya kurang rapih alias amburadul.
“Terlihat di lokasi proyek, saat pemasangan kastin yang seharusnya digali terlebih dahulu, namun hampir semuanya tidak digali, banyaknya kastin yang pecah dan retak dipaksakan dipasang, pemasangan paving block bergelombang tidak merata, bahkan ada sejumlah paving yang ambles, selain itu kastin yang digunakan bervariasi ada yang 18, 19 centimeter,” tuturnya.
Tak hanya itu, para pekerja di lokasi proyek pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seakan-akan adanya dugaan mengabaikan K3.
“Kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana atau kontraktor kepada para pekerja yang abaikan K3, seharusnya perlu adanya teguran agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMK3 serta dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, karena keselamatan kerja harus menjadi prioritas bagi kontraktor,” tegasnya.
Di tempat yang sama, salah satu pekerja di lapangan mengatakan, dirinya tidak mengetahui asal proyek tersebut, bahkan seakan – akan tidak ada pihak pelaksana.
“Saya tidak tahu bang proyek ini dari mana, terus papan proyek juga gak tau dah, apalagi pelaksananya. Disini hanya kuli kerja aja terus kerja sesuai kok,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Matapantura.id masih mencoba menggali informasi kepada pihak pelaksana atau kontraktor.
(Bandi Badut)