Matapantura.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas, Senin (18/12/2023).

SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Kajari Serang Nomor : TAP-
209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan Wakajati Banten Ahelya Abustam, S.H., M.H., Para Asisten, Kajari Serang, Pengacara dari Muhyani dan para media cetak maupun elektronik.

Kajati Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, sudah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati Banten.

Kajati Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

Kajati Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

(Source: Kejagung RI)