Tangerang, Matapantura.id – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palapa (Samping sekolah eranos dekat Bundaran Maruga) RT.03/18, Kelurahan Serua, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 15.11 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan, tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan atau pengeroyokan, penganiayaan, turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, bahkan perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan umum kepemilikan senjata tajam jenis celurit.
“Ini wujud komitmen kami, bahwa kami hadir ditengah masyarakat, dimana kemudian terhadap perkara yang menjadi atensi yang melibatkan anak bahkan ada korban meninggal dunia dapat kita ungkap dalam waktu kurang dari satu minggu secara tuntas,” jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang dalam Konferensi Pers, di Polres Tangerang Selatan.
Ia mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua anak yang berkonflik dengan hukum yaitu berinisial M (16), T (14), dan korban inisial O (14).
“Kami berkomitmen untuk menangani terkait tawuran ini tidak berhenti sampai disini, Polres Tangerang Selatan dan jajaran Polsek akan terus melakukan intervensi secara hukum maupun preemtif, preventif dan represif mengatasi masalah tawuran ini,” sambungnya.
Awal mula kejadian atau konflik tawuran terjadi;
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menuturkan, bahwa pada Kamis 22 Agustus 2024, siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan saling mengirim Direct Message (DM) melalui media sosial (Medsos) untuk mengadakan tawuran.
Kemudian mereka (rdk- siswa) sepakat untuk melakukan tawuran tersebut pada hari Jumat 23 Agustus 2024 setelah sholat ashar. Selanjutnya, salah satu pihak (admin) dari sekolah swasta tersebut menghubungi kedua orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu M dan T untuk ikut membantu sekolah mereka dalam kegiatan tawuran tersebut.
“Maka M dan T datang ke tempat dimana mereka biasa berkumpul yaitu pada Jumat 23 Agustus 2024, tepatnya di daerah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pada saat M datang ke tempat tersebut, atas inisiatifnya sendiri, dirinya sudah membawa senjata tajam berupa sebilah celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya,” jelasnya.
Terlebih lagi, mengetahui M membawa sebilah celurit, T langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa sebilah celurit miliknya.
“Ketika di lokasi sekitar jarak 20 meter, pihak korban balik kanan karena melihat ABH membawa sajam berupa celurit, selanjutnya M dan T mengejar sampai ke lampu merah maruga (TKP Pembacokan atau Penganiayaan) dimana posisi korban diatas motor berbonceng tiga. Posisi korban paling belakang (Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV disekitar TKP),” ujarnya.
“Kondisi lalu lintas padat, dan M berhasil menyusul motor korban kemudian menabrak motor korban sehingga kehilangan keseimbangan kemudian terjatuh. Kemudian M melakukan penganiayaan dengan mengayunkan celurit yang dibawa kearah punggung korban sebanyak empat kali mengakibatkan luka robek dan pendarahan pada tubuh korban. Setelah kejadian korban mendapat pertolongan masyarakat dan kepolisian juga sempat mendapat perawatan di RS Permata Pamulang, dan korban meninggal dunia,” terangnya.
Ia menambahkan, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kejadian tersebut dengan metode scientific crime investigation.
“Kami dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yang melibatkan Puslabfor Polri untuk pengecekan bercak darah yang menempel pada barang bukti yang sudah diamankan di TKP maupun pada tersangka,” tutupnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel, Kapolsek Ciputat Timur, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba, Perwakilan Puslabfor Polri, BAPAS Kota Tangerang dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
(*)