Matapantura.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat panggilan saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Adapun surat tersebut berisikan tentang surat panggilan saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,” ucapnya.

Kapuspenkum menjelaskan, atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.

“Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

(Bandi Badut)