KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan (SP) ketiga kepada ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (1/12/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, surat peringatan ketiga tersebut diberikan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi.

Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera melakukan revitalisasi pasar tersebut dalam waktu dekat ini.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga dan surat peringatan pertama, hati ini kami berikan surat peringatan ketiga bagi para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di Pasar Kutabumi,” katanya.

Agus Suryana menjelaskan, pemberian surat peringatan dan teguran ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk tahapan pembongkaran bangunan.

Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi yang sudah di programkan oleh Pemkab Tangerang.

“Setelah kami data, sebanyak 285 surat peringatan ketiga kami berikan kepada para pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” sambungnya.

Agus menambahkan, setelah memberikan surat peringatan ketiga tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban bangunan di dampingi oleh unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.

“Proses tahapan penertiban, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pihak PD Pasar Kabupaten Tangerang perihal waktu dan pelaksanaan serta menunggu surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk penertibannya nanti,” tukasnya.

Pasar Kutabumi
Satpol PP Kabupaten Tangerang berikan SP3 kepada ratusan pedagang Pasar Kutabumi.

Meski begitu, Agus mengaku akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang untuk menghindari terjadinya konflik pada saat penertiban.

“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Kami harapkan para pedagang agar membereskan barang-barang dagangan miliknya, secara sukarela sebelum penertiban dilaksanakan,” pungkasnya.

(rdk)