Kota Tangerang Selatan – Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga November 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pamulang pada Jumat, 8 November 2024.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa ada 11 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polsek Pamulang Polres Tangsel mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, pemalsuan surat, tindakan asusila terhadap anak hingga pencurian kendaraan bermotor.

“Perkara pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 07.20 WIB di Jalan M. Toha Pertigaan Kunir, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang dengan korban berinisial D,”ujar Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Wawan Doddy Irawan tersebut, Wakapolres Tangsel menerangkan 10 ungkap kasus lainnya yaitu;

• Tindak pidana percobaan pembunuhan atau dengan sengaja melukai orang lain yang terjadi pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Toko Kosmetik RANI Jalan Kemiri Raya No. 49 RT 005/004 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang dengan korban berinisial T.K;
• Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir yang terjadi pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Benda Timur, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang dengan tersangka berinisial R.A (mantan suami korban);
• Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka berinisial A (24) dan barang bukti satu unit mobil pick up;
• Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Jumat 13 September 2024 sekira pukul 19.05 WIB di Warkop Move-On, Jalan Bambu Apus Sasak Tinggi Kedaung, Kecamatan Pamulang dengan tersangka berinisial N.I, M.R. dan R (penadah);
• Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 03.58 WIB di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang dengan tersangka berinisial G (penadah dan membawa sajam), juga S (pelaku pencurian dan mengaku telah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor dan mobil di wilayah Tangerang Selatan), dan A.S. (penadah);

Tak hanya itu, ada beberapa kasus perkara tindak pidana lainnya yang di ungkap oleh Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan yaitu;

• Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan cabul dengan tersangka berinisial M.R.I.
• Tindak pidana, tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam dengan tersangka berinisial B.A.P (kedapatan membawa golok), S.A.S (membawa Celurit DPB) dan E.P (membawa stik golf);
• Tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan data palsu kedalam data autentik dengan tersangka berinisial C.S.P dan U.M beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK palsu beserta alat-alat pembuatan BPKB dan STNK palsu;
• Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka berinisial A.R dengan barang bukti satu unit mobil jenis Wuling Confeero, dan hasil pengembangan diamankan barang bukti 10 unit mobil berbagai merk;
• Tindak pidana percobaan pencurian dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan tersangka W.S (dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan dengan mengambil senjata api dari balik pinggangnya, dan saat ini pelaku dirawat di RS. Polri Kramat Jati).

“dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel dan jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Tangerang Selatan,” tutup Wakapolres Tangsel.

Dengan terungkapnya berbagai kasus kriminal ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan.

**