Kota Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kilogram dengan mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, senin 19 Agustus 2024.
“hari ini polres tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram, dimana kejadian pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 dengan TKP di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.
“mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun.Kemudian kita kembangkan di purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel ) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa, dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 Miliar.
Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).
“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 kilogram, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cookies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” lanjutnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
(*)