Tangerang Selatan, Matapantura.id – Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dibawah pimpinan AKP Wendy Afrianto, S.Kom., M.A. dan Ipda Donny Irawan Nasution, S.H. (Panit Riksa) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kampung Blok Sawo Kelurahan Curug Wetan, pada Kamis 6 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan AKP Wendy Afrianto di Mapolsek Curug pada Jumat 5 Juli 2024, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kelurahan Curug Wetan, Kecamatan Curug, berinisial AH (21).

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli makan, namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” tukasnya.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban M (37) sedang istirahat di rumahnya, kemudian datanglah pelaku AH (21) hendak meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli makan di warung. Namun demikian, tanpa curiga korban memberi tahu pada pelaku bahwa kunci sepeda motor ada di DK (rdk- Saksi). Selanjutnya pelaku masuk kedalam bengkel sepeda dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

Tak hanya itu, saat pelaku akan membawa sepeda motor, DK (rdk- Saksi) menegur pelaku dan menanyakan,”Mau dibawa kemana sepeda motornya,” tanya DK (rdk- Saksi) kepada pelaku AH (21).

Kemudian pelaku AH (21) menjawab pertanyaan DK (rdk- Saksi),”Mau beli makan sebentar,” jawab AH (21).

Namun hingga sore hari pelaku tidak kembali. Atas kejadian tersebut korban M (37) dan DK (rdk- Saksi) berusaha mencari keberadaan pelaku AH (21), tetapi tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Curug.

“Terhadap pelaku AH (21) dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

(*)