Matapantura.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 33 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.
Agus menandaskan penindakan tersebut juga merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat, khusus pada trotoar jalan dan badan jalan. Sejumlah tim diturunkan pada operasi tersebut yang kemudian disebar di beberapa titik wilayah.
“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB. Muh. Waisul Kurni mengatakan pelaksanaan penertiban ini juga dapat dijadikan salah satu tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Perda.
Para pedagang yang melanggar ini nantinya akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.
“Kami akan terus lakukan penegakan Perda khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
(Bandi Badut)