KABUPATEN TANGERANG – Bisnis usaha ilegal tumbuh subur di wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ada di Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal itu dikatakan oleh Habibi ST Ketua FRN DPW Provinsi Banten, pihaknya meminta kepada APH agar segera menindak tegas pelaku usaha ilegal penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.

“Kegiatan usaha ilegal itu berada di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten tepatnya di Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat ini terlihat masih berjalan santai, dan belum ada tindakan tegas dari APH,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).

Lanjutnya, Habibi mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait usaha yang diduga ilegal tersebut.

“Saya sebagai Ketua FRN DPW Provinsi Banten akan menjalankan semua atensi Kapolri terkait pengusaha ilegal, dalam waktu dekat ini saya akan bersurat langsung kepada Kapolri untuk segera menindak semua pelaku usaha ilegal termasuk penimbunan BBM subsidi jenis solar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di Kampung Kawidaran,” tegasnya.

Habibi menjelaskan, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin diantaranya izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

“Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan berbagai peraturan seperti Perpres nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian juga harga jual eceran bahan bakar minyak,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Mentri energi dan sumber daya mineral nomor 12 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak, Peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang pengendalian jenis BBM bersubsidi untuk mobil yg digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.

“Peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 4 tahun 2012 tentang alokasi volume BBM bersubsidi, peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi, peraturan Mentri energi sumber daya mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak,” sambungnya.

Usaha ilegal
Mobil truk diduga sedang stor solar.

Untuk itu, kata Habibi, dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pelaku akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dalam pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah),” pungkasnya.

(Sumber Network.web.id)