Tangerang, Matapantura.id – Pihak PT Plambindo Curtama enggan menemui wartawan pada saat hendak dikonfirmasi terkait Asmir merupakan buruh pabriknya yang diduga hak gajinya selama tiga bulan tidak dibayarkan.

Saat di lokasi perusahaan, seorang Security (rdk- Keamanan) yang mengatakan, bahwa sebelumnya harus adakan janji terlebih dahulu dengan HRD PT Plambindo.

“Maaf saya hanya tugas saja, kata Bu Eva HRD harus janji dahulu baru bisa bertemu,” kata Security saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9/2024).

Sementara itu, Nuryadi Dot Lembaga Badan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) kecewa dengan pihak HRD PT Plambindo Curtama yang tidak bisa menemuinya pada saat melakukan konfirmasi terkait Asmir buruh pabrik yang diduga tidak dibayarkan gajinya selama tiga bulan.

“Saya kecewa dengan pihak HRD PT Plambindo Curtama, karena tidak bisa bertemu untuk klarifikasi soal buruh pabriknya yang diduga tidak dibayarkan hak gaji. Padahal dia ada didalam, dan tahu kedatangan wartawan,” tegasnya.

Nuryadi Dot akan melaporkan dan menyurati pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan, sehingga kedepannya tidak terjadi hal yang serupa.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, saya akan laporkan dan menyurati pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat mendapat sanksi tegas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya oleh redaksi matapantura.id.

Diduga Hak Gaji Tiga Bulan Tidak Dibayarkan, Buruh Mengeluh dan Akan Adukan Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan

Tangerang, Matapantura.id – Asmir salah satu buruh pabrik mendatangi PT. Plambindo Curtama, yang berada di Jalan Raya Prancis D9, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin 2 September 2024.

Kedatangannya tersebut, Asmir untuk menuntut hak-haknya berupa gaji yang tidak dibayarkan oleh pihak PT. Plambindo Curtama.

Diketahui bahwa Asmir tidak mendapatkan hak-haknya berupa gaji selama tiga bulan. Namun demikian, tuntutan nya tersebut tidak mendapatkan respon baik dari pihak PT. Plambindo Curtama, meskipun telah mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan RSUD Pakuhaji.

Baca selengkapnya di https://matapantura.id/diduga-hak-gaji-tiga-bulan-tidak-dibayarkan-buruh-mengeluh-dan-akan-adukan-perusahaan-ke-dinas-ketenagakerjaan/

(rdk)