Tangerang, Matapantura.id – Polres Tangerang Selatan mengamankan oknum pengajar ilmu agama berinisial M (39) terkait dugaan perkara asusila dengan jumlah korban delapan anak.
“Hari ini kami akan menyampaikan release pengungkapan perkara tindak asusila yang dialami delapan anak yang dilakukan oleh oknum pengajar ilmu agama, yang tentunya membuat resah masyarakat Tangerang Selatan. Alhamdulillah Sat Reskrim beserta dengan dukungan masyarakat sudah berhasil mengungkap perkara ini,” terang Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro dalam Konferensi Pers, di Mapolres Tangerang Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Lanjut Wakapolres, kasus ini dapat terungkap setelah salah satu korban inisial G (12) merasa risih dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada seorang saksi inisial S (22) yang juga seorang pengajar ilmu agama.
Atas informasi tersebut, kemudian saksi S (22) mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku M (39) sejak tahun 2021.
Selanjutnya saksi S (22) mendapati pengakuan dari beberapa anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M (39), yaitu sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan September 2024.
Pelaku M (39) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan dengan inisial S (14) dan Inisial P (17). Kemudian terdapat lima orang anak perempuan lainnya dengan inisial A (17), T (13), C (16), C (16) dan F (17) yang menjadi korban tindak asusila oleh pelaku M (39) pada tahun 2021.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka M yaitu mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura sekaligus mata batin para korba, sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib juga terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka.
“Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tesebut kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- hingga Rp. 500.000,- kepada para korban agar mereka tidak bercerita ke orang lain dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan,” jelasnya.
Adapun alat bukti pada kasus tersebut adalah keterangan saksi, hasil Visum et Repertum Ke-delapan anak (korban) dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
Terhadap tersangka M (39) dipersangkakan dengan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*)