Kabupaten Tangerang – Sutirman salah satu warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mengeluh banyaknya debu akibat dump truk muatan material tanah beroperasi selama 24 jam.
“Ini udah keterlaluan mereka para pengusaha dan penguasa terang-terangan tidak peduli dengan adanya rakyat disini di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri. Seharusnya mobil dump truk muatan tanah tersebut mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pihak pemerintah mengenai jam operasional nya,” kata Sutirman warga Desa Sukadiri kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024.
Sejumlah sopir mobil dump truk muatan tanah tersebut melintas di Jalan Cirarab, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang tanpa peduli terhadap warga pribumi (Desa Sukadiri).
“Beberapa bulan yang lalu sering diingatkan untuk tidak beroperasi di pagi, siang, dan malam hari. Namun demikian, hal ini terulang kembali karena adanya proyek pengurugan di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Namun demikian, kata Sutirman, hal tersebut tidak bosan-bosan untuk menegur dan mengingatkan bahwa semua orang memiliki hak untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan di wilayah tempat tinggalnya.
“Jadi saya tidak menolak adanya pembangunan di setiap wilayah, justru adanya pembangunan tersebut untuk perkembangan sebuah wilayah. Tetapi perlu diingat kembali, bahwa kami (rdk- rakyat) punya hak untuk mendapatkan ketentraman dan kenyamanan juga di lingkungan maupun sekitar wilayah kami,” tukasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 menerangkan bahwa kendaraan yang bermuatan tambang tanah, pasir, dan batu, hanya beroperasi pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Jadi saya berani berbicara atas dasar Perbup nomor 12 tahun 2022 jam operasional mobil dump truk muatan tanah itu sudah melanggar yang sudah diatur sebagaimana mestinya. Mobil-mobil dump truk muatan tanah itu melintasi depan rumah rakyat yang berada di pinggir jalan selama 24 jam,” ujarnya.
Ia berharap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Trantibum Kecamatan Sukadiri, juga pemerintah setempat dan daerah dapat membantu semua rakyat.
“Terutama kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang saat ini dipimpin oleh Bapak Andi Ony untuk bisa tegas menegur para pelanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 ini. Bantulah rakyat yang saat ini sedang membutuhkan pertolongan,” ucapnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan pemilik warung yang enggan disebutkan identitasnya merupakan warga Desa Sukadiri juga menuturkan, saat ini kondisi wilayah Sukadiri sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, mobil dump truk muatan tanah itu beroperasi tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022.
“Banyaknya anak-anak yang mulai masuk sekolah dan masyarakat yang beraktivitas sehari-hari bekerja, juga warga yang berdagang. Apabila mobil dump truk muatan tanah itu dibiarkan begitu saja seakan-akan tidak peduli dengan keselamatan rakyat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keselamatan dan kesehatan rakyat juga penting, semuanya memiliki hak untuk mendapatkan itu. Namun demikian, adanya dugaan pembiaran mobil dump truk muatan tanah yang beroperasi siang hari membuat masyarakat Desa Sukadiri tidak nyaman.
“Bapak Pj Bupati Andi Ony, bantulah rakyat saat ini sedang membutuhkan pertolongan. Keselamatan dan kesehatan kami harapkan untuk keluarga kecil kami, jangan biarkan mobil dump truk muatan tanah itu beroperasi di siang hari, karena banyaknya anak-anak kami yang mulai belajar menuju ke sekolah, warga yang melakukan aktivitas sehari-hari, dan kami yang berdagang terdampak debu dari mobil dump truk muatan tanah tersebut,” pungkasnya.
“Mudah-mudahan keluhan warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri dapat dibantu oleh Bapak Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony,” tutupnya.
(Bandi/rdk)