Tangerang, Matapantura.id – Telah terjadi aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Senin 9 Agustus 2024.

Dalam aksi Unras tersebut berlangsung di Jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terkait dump truk muatan tanah yang beroperasi di siang hari.

Salah satu warga yang terlibat aksi mengatakan, bahwa dump truk muatan tanah yang beroperasi siang hari itu meresahkan dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita bergerak demi keselamatan bersama. Siang hari ini kan gak boleh melintas ya secara Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional dump truk bermuatan barang tambang,” kata warga saat diwawancara wartawan matapantura.id, Senin (9/8).

Lanjutnya, ia menuturkan semakin banyak dump truk muatan tanah tersebut yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, sehingga dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas.

“Ya harusnya pihak PT sudah tau aturannya, tapi gak tau kenapa masih dilanggar. Udah jelas kan dump truk muatan tanah itu beroperasinya mulai jam 22.00 hingga 05.00 WIB, tapi ini mah pagi, siang, sore udah berjalan tuh dump truk muatan tanah,” tuturnya.

“Kan banyak anak-anak berangkat dan pulang sekolah juga, harus sadar dengan keselamatan masyarakat lah,” sambungnya.

Ia berharap, kepada pihak PT, Pemerintah, dan Dishub Kabupaten Tangerang dapat menyerap aspirasi masyarakat yang saat ini unjuk rasa (Unras).

“Ya mudah-mudahan semuanya bisa sadar, mulai dari pihak PT, Pemerintah, dan Dishub Kabupaten Tangerang. Warga hanya ingin Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 itu diterapkan,” tukasnya.

Saat wartawan matapantura.id mencoba mengkonfirmasi pihak koordinator armada di lokasi unjuk rasa. Namun pihak koordinator armada tersebut enggan memberikan jawaban.

(Bandi/rdk)