Tangerang – Sebuah video viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan dari dalam sebuah rumah.

Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV (32) yang sedang bertengkar terkait usaha yang dijalani.

Dilansir dalam video yang beredar dan diunggah oleh @ahmadsahroni88 di akun Instagram miliknya, pelaku MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut serta menjambak rambut korban VV (32).

Pada video tersebut, di luar rumah korban ditarik rambutnya untuk kembali ke dalam rumah nampak pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya, sesuai keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap VV (32) yang dilakukan oleh MA yang diunggah oleh akun Instagram milik @ahmadsahroni88.

Aryono mengatakan, korban VV (32) telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu kemarin 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB. Dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.

“Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA,” kata Aryono dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Kasi Humas itu juga membenarkan, dalam keterangan korban motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, dimana istrinya tersebut dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.

“Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu,” sambungnya.

Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya yaitu suami korban berinisial MA.

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses, terima kasih ya,” imbuhnya.

(*)