Matapantura.id, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah bengkel motor tepatnya di Jalan Raya Otonom, Kampung Talagasari, Rt 010/002, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial DS (24), asal Kabupaten Tanggamus Lampung, yang berdomisili di Villa Tangerang Regency 2 Blok AD 8 No 21 RT 04/06, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dani Setiyono, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut saat korban tertidur.

“Betul aksi curanmor itu terjadi pada hari Minggu (10/09/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, dengan korban berinisial HR (37),” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, kejadian berawal saat korban tiba di bengkel motor miliknya di Jalan Raya Otonom, Talagasari Cikupa, dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi (Nopol) A-6757- VAU.

“Korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel itu, kemudian sambil menunggu pelanggan, korban ketiduran di dalam bengkel dengan kondisi folding gate yang terbuka,” jelasnya.

Namun demikian, saat korban terbangun sekitar jam 14.30 WIB, dia (red- Korban) mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Jadi korban pun mengecek rekaman CCTV yang ada disebelah bengkel,” paparnya.

Lanjutnya, Sigit menuturkan dari rekaman CCTV tersebut, diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya berjumlah dua orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.

“Diduga pelaku dapat mengambil sepeda motor milik pelapor dengan menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk itu, kata Sigit, menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Adhi Utomo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Kemudian didapati infomasi pelaku hendak menyeberangkan sepeda motor hasil curiannya itu ke wilayah Lampung,” ujarnya.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama korban melakukan pengamatan terhadap kendaraan bermotor di dekat terminal Pakupatan yang beralamat di Jalan Raya Serang – Jakarta KM. 04 No.1B Banjaragung Kecamatan Cipocok Jaya Kota, Serang-Banten,” sambungnya.

Sigit menambahkan, bahwa sepeda motor tersebut didapati sedang dikendarai oleh pelaku. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

(Red)