Tangerang, Matapantura.id – Personil Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiga pelaku tersebut berinisial DI, NK, dan DDI. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (2/3/2024).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau pemetik, NK menyembunyikan motor hasil curian.
“Sedangkan DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan,” kata Baktiar, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan Baktiar, tersangka DI yang menjadi pemetik melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekira pukul 18.30 malam WIB. Ketika pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.
“Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menuturkan, bahwa korban yang sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP.
Kemudian, setelah melakukan dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk serta keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Sementara itu, personil Polsek Panongan yang dipimpin oleh Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan unit Reskrim berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
(*)