Matapantura.id – Empat pelaku spesialis Curanmor (roda dua) beserta penadah barang curian berhasil diringkus oleh jajaran personil Unit Resmob Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, pada Jum’at (19/12/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ellistika, S.Trk., dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, S.H., saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor roda dua di depan halaman Mako Polsek Karawaci, pada Jum’at (5/1/2024) pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan empat pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan berikut penadah itu berkat adanya laporan dari warga, bahwa ada gerak gerik pelaku mencurigakan disebuah rumah kontrakan di Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius, S.H., M.H., menjelaskan,” Bahwa memang benar petugas kami telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku berikut penadah pencurian kendaraan bermotor (rdk- roda dua) di Karawaci pada Jum’at (19/12/2023) berkat adanya laporan informasi dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dari informasi laporan masyarakat, Unit Resmob Polsek Karawaci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ellistika bergegas cepat mengambil tindakan dengan mengumpulkan lima anggotanya untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan observasi yang dilaporkan.

“Alhasil, petugas kami berhasil mengamankan 3 pelaku dan 1 penadah berinisial CI, AW, AA, RN.,” tukasnya.

Ia mengatakan, bahwa dari tangan empat pelaku tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti.

“1 unit sepeda motor matic jenis Honda Beat Warna Putih, 3 buah HP, 1 buah plat nomor B-6588-BUF, 1 unit rangka Honda Beat Tahun 2010, 2 pasang shockbreaker belakang Honda Supra Tahun 2003 dan tahun 2008, 1 pasang shockbreaker depan Honda Supra tahun 2008, 1 buah spedometer Honda Vario Karbu Tahun 2007,” katanya.

Ia menambahkan, setelah berhasil meringkus empat pelaku dan mengumpulkan barang bukti (BB) di TKP, pihaknya pun langsung membawa para pelaku berikut BB ke Mako Polsek Karawaci, guna dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya 3 pelaku dapat dijerat dengan KUHP pasal pidana 363 ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk 1 pelaku penadah dapat dijerat dengan KUHP pasal pidana 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

(*)